Dengan Cegah Pungli, Anggota Polsek Kapuas Hilir Sosialisasikannya Kepada Masyarakat

Polres Kapuas – Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Polda Kalteng sejauh ini gencar melakukan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat Kel. Barimba Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Senin (20/9/2021) pukul 10.00 WIB

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si. melalui Kapolsek Kapuas Hilir mengatakan kegiatan itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli.

Bacaan Lainnya

“Ini agar mereka dapat memedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut,” jelas Kapolsek.

Selain itu, dengan adanya kegiatan ini maka perangkat desa dan masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum.

Kapolsek Kapuas Hilir berharap sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru kepada kepala desa, perangkat desa dan masyarakat Kec. Kapuas Hilir

“Kami berharap tidak ada lagi tindakan pungli di desa-desa wilayah hukum di Kecamatan Kapuas Hilir,” imbuhnya. (Cun)

Pos terkait