Implementasikan RPJMD, DPRD Tanah Laut Kaji Banding Ke Bappeda Pulang Pisau

Pulang Pisau, – Dalam rangka mengimplementasikan dan selaraskan Rencana RPJMN, RPJMD Provinsi dan RPJMD Kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kegiatan Kaji Banding ke Bappeda Litbang Kabupaten Pulang Pisau.

Kedatangan Rombongan DPRD Kabupaten Tanah Laut yang diketuai Wakil Ketua 1 H. Atmari dengan 14 anggota tersebut disambut Sekretaris Bappeda Litbang Kabupaten Pulang Pisau Hendry Arroyo S.Sos di aula kantor Bappeda Litbang setempat, Jumat (17/9/2021).

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Tanah Laut, H. Atmari mengatakan Kaji Banding di kantor Bappeda Litbang Pulang Pisau ini dalam rangka mengimplementasikan dan selaraskan Rencana RPJMN, RPJMD Provinsi dan RPJMD Kabupaten Tanah Laut diperlukan penajaman dalam tahapan penerapan Permendagri Nomer 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

” Sehingga diperlukan mekanisme dalam penyusunan perencanaan anggaran sesuai dengan RPJMD, RKPD, KUA PPAS dan APBD. Oleh karenya, kami ingin mengadopsi yang sudah dilaksanakan Bappeda Litbang Kabupaten Pulang Pisau sehingga kami melaksanakan Kaji Banding, ” kata H. Atmari

Dalam kesempatan tersebut, H. Atmari juga meminta saran dan masukan strategis langkah yang telah di lakukan Bappeda Litbang Pulang Pisau sehingga tahapan perencanaan pembangunan dapat selaras, khususnya dalam penjabaran arah pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tanah Laut.

” Mengingat, saat ini kami memerlukan pengkayaan informasi dengan dinamisnya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga kami ingin mengadopsi apa yang sudah dilaksanakan Bappeda Litbang Kabupaten Pulang Pisau, ” kata H. Atmiri

Sementara Kepala.Bappeda Litbang Pulang Pisau H Juman melalui Sekretaris Hendry Arroya S.Sos menyampaikan bahwa tidak banyak perbedaan terkait pentahapan proses perencanaan pembangunan. Namun kata Hendry, kita tetap berpegang pada Permemdagri Nomer 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan serta Peraturan Pemerintah Nomer 12 tahum 2019tentang pemgelolaan keuangan daerah, dan Permendagri Nomer 90 tahun 2019 tentang sistem informasi pembangunam daerah (SIPD) sebagai dasar berpijak untuk menentulan langkah.

” Pada tahun ini, kita akan mulai tahapan perencanaan awal (Ranwal) sebelum melakukan tahapan selanjutnya, baik Muresbangdes, Musrembang Kecamatan dan tahapam lainnya, ” kata Hendry Arroyo

” Mengingat sebelumnya juga masih banyak isu strategis nasional yang belum terakomodir dalam rencana kerja (SOPD), termasuk usulan dari desa dan kecamatan, terkait prevalensi stunting, penanggulangan bencana, kemiskina, pemberdayaan UMKM, Food Estate dan isu nasional lainnya, ” pungkasnya. (BS/Red/BRP).

Pos terkait