Kapolres Umumkan Dua Kasus Tindak Pidana Yang Terjadi Di Wilkum Polres Bartim

BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Pelaku kasus tindak pidana Penganiayaan berat dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang terjadi di wilayah hukum (wilkum) dalam penanganan Polres Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) diumumkan secara terbuka melalui publik pada Perss Conference Satreskrim, Satresnarkoba dan Polsek, di halaman Mako Polres Bartim, Senin (13/09/2021).

Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra, SIK.,M.Pict, mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana dalam penanganan pihaknya ada dua kasus yang berhasil ditindaklanjuti, yaitu kasus penganiayaan dengan dugaan pembunuhan berencana dan kasus pidana terkait penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Bacaan Lainnya

Menurut orang nomor 1 di jajaran Makopolres Bartim ini pada kasus pertama dengan tersangka berinisial JR alias GP (24) warga Desa Tampulangit, Kecamatan Paju Epat, kabupaten Barito Timur dan korban berinisial TS alias A (18) yang merupakan warga Desa Ngurit, kabupaten Barito Selatan.

“Atas peristiwa tersebut kami menduga telah terjadi tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat di saluran irigasi bendungan Tabla Wakatitir, Kecamatan Dusun Tengah, pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis Parang dengan luka parah di bagian leher korban oleh tersangka seorang laki-laki yang dipicu karena cemburu,” ucap Afandi didampingi Kasatreskrim, Kasatnarkoba dan Kapolsek Dusun Tengah pada Persis Conference.

Lebih lanjut, menurut pengakuan Korban sebelumnya Tersangka sudah berencana dan mengajak Korban sehingga terjadi tindak penganiayaan berat dan kemudian dijelaskan Korban bahwa dirinya telah mengelabui tersangka dengan pura-pura mati saat Tersangka melakukan pemeriksaan kepada tubuh korban untuk memastikan.

“Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal 340 Jo pasal 53 ayat (1) Sub pasal 354 ayat (1) Sub padal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman mati, atau pidana Penjara paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Untuk perkara yang kedua dari beberapa waktu lalu pihak polres Bartim telah melakukan penangkapan dua orang laki-laki dengan dugaan tindak pidana narkotika jenis Sabu dengan barang bukti pertama 0,67 gram dan yang kedua sebanyak 2,97 gram yang diungkap atas laporan masyarakat di daerah Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima yang kerap kali terjadi transaksi narkoba.

“Kami berhasil menangkap satu seorang laki-laki dengan inisial M alias U (38) warga Desa Pasar Panas, Kecamatan Kalua dan kemudian dari hasil penangkapan tersebut dikembangkan dengan mencari keterangan sehingga kami berhasil mendapatkan satu orang lagi dengan inisial A warga Kalua kabupaten Tabalong,” jelas Kapolres.

Diteruskan pria yang menyandang pangkat dua melati tersebut, bahwa pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan inisial A sudah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) di wilkum polres Bartim sejak tahun 2020.

“Sebelumnya ada beberapa perkara yang sumber barangnya berasal dari si A, dan Alhamdulillah pelaku dapat diamankan dengan sejumlah barang bukti dan dilakukan pemeriksaan sehingga kami meyakini kedua tersangka terlibat dalam transaksi atau jual beli narkotika jenis Sabu,” ungkap Kapolres.

Terhadap tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum. (YCP/BRP/Red)

Pos terkait