Pemda Gumas Gelar FGD Pengelolaan Air Limbah Domestik

Asisten II Setda Gumas Richart FL sedang menyampaikan sambutan tertulisnya di Aula Hotel Zefanya, Kecamatan Kurun, Kamis(3/9/2021).

BARITORAYAPOST.COM, (Kuala Kurun)– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten (Gumas) mengandeng Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gumas dan pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kalteng dengan melaksanakan forum group discussion (FGD) ke II. Yang mana, tujuan nya untuk membahas mengenai pengelolaan air limbah domestik di wilayah ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Yansiterson melalui Asisten II Richard FL mengatakan, sebenarnya rangkaian kegiatan ini sebenarnya pendampingan, rangka menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah domestik. Sehingga perlu dilakukan FGD untuk penyempurnaan.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya rangkaian kegiatan FGD pendampingan, rangka menyusun Rancangan Perda, mulai dari technical meeting dan FGD ke II ini, hasil dari sebuah kegiatan sehingga ada naskah akademik dan draft Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik,” ucap Richard FL, Kamis (3/9/2021).

Dengan FGD ini juga, diharapkannya, dapat tercapai kesepakatan mengenai finalisasi naskah akademik serta, masukan dari berbagai perangkat terkait dalam menyempurnakan daftar Raperda tersebut. Sehingga adanya singkronisasi dengan Omnibus Law yang dikeluarkan pemerintah pusat.

“Jika sudah ada singkronisasi, artinya dapat mengubah pola hidup masyarakat menjadi lebih baik dan sehat, sehingga memberikan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan, ada kaitannya dengan pengendalian pencemaran air tanah yang terkelola,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPU Gumas Baryen menjelaskan, tentang tujuan dari FGD tersebut supaya untuk memperoleh hasil yakni naskah akademik serta ada draft Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik yang ada di wilayah Kabupaten Gumas. Yang artinya, dapat menjadi retribusi penyelenggaraan domestik yang bisa dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

” Artinya dapat menjadi peluang usaha bagi masyarakat, maka yang disediakan reward and punishment. Maka yang hadir dari bagian Hukum Setda Gumas, dan Dinas terkait lainnya,” tandasnya.(Red)

Pos terkait