TKP di Rungan Hulu, Diduga Masalah Sepele Kaka Ipar Ditusuk

BARITORAYAPOST.COM, (Kuala Kurun) – Peristiwa perkelahian, diduga duel maut antara kaka ipar dan adik ipar, kejadian terjadi di depan rumah, Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 18.00 WIB. Akibatnya, satu diantaranya mengalami tewas didepan rumah.

Korban ialah kakak ipar bernama, Yupri alias Ocong (30) warga Rahuyan, yang tewas ia diduga ditusuk oleh adik Ipar selaku pelaku diduga BD alias BG (29) warga Tumbang Rahuyan, ia melakukan penusukan sebanyak 16 kali, dengan menggunakan alat jenis pisau belati.

Bacaan Lainnya

Informasi dari Polisi, kejadian berawal saat itu pelaku sedang menegur korban yang kondisinya diduga mabuk kala itu, supaya tidak membuat keributan di rumah. Akan tetapi, tidak dihiraukan Ocong malah mengajak berkelahi.

Ketika itulah, korban dan pelaku pun saling adu mulut, sehingga mereka keluar dari rumah dan berkelahi. Disana tiba-tiba BG mengambil pisau belati dan menusuk korban berkali-kali, akibatnya kaka iparnya terjatuh dan meninggal dunia di tempat kejadian (TKP).

Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano membenarkan adanya kejadian pembunuhan antara satu keluarga yakni kaka dan adik ipar yang terjadi di Kecamatan Rungan Hulu. Kemudian, kata dia, pihaknya sedang menangani kasus tersebut.

“Sedang kita tangani mas, untuk pelakunya sudah kita amankan untuk pemeriksaan lanjutan, kalau untuk motif hanya sepele dari pengakuan pelaku ini, karena jengkel, akan tetapi masih kita dalami lagi,” ujarnya, pada Jumat(3/9/2021).

Lanjut Fedrick menyebut, setelah mendapatkan informasi adanya kejadian tersebut, pihaknya langsung mendatangi dan mengolah TKP, catat saksi-saksi, memasang police line, amankan barang bukti berupa pisau belati dan mengamankan terduga pelaku.

“Pisau belati yang digunakan untuk menusuk kobar, berwarna silver panjangnya kurang lebih 30 centi meter. Kalau pasal untuk pelaku kita sangkan Pasal 338 KUHPidana, dengan acaman 15 tahun penjara,” demikian dia. (Red)

Pos terkait