Aipda M Ramli Sosialisasi Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli

Polres Barsel – Personel Polsek Dusun Hilir (Dushil), Polres Barsel, Polda Kalteng, mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli diseputaran Kelurahan Mengkatip, Kec. Dushil, Kab. Barsel, Prov. Kalteng, Jumat (15/10/2021) pagi.

Kapolsek Dushil Iptu Budi Susanto melalui Aipda M. Ramli, mengatakan, sosialisasi saber pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa agar menghindari serta mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pelayanan publik di kantor pemerintahan.

Bacaan Lainnya

“Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar semua pihak turun berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar.

“Kami mengimbau kepada aparatur pemerintahan, agar menghindari dam membantu upaya Satgas Saber Pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yg tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang,” tegasnya. (bow)

Pos terkait