Dewan Gumas Harap Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 48 Tahun 2021, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah ditetapkan sebagai salah satu wilayah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 2, untuk pencegahan penyebaran Covid-19. 

Menyingkapi itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas mengharapkan, masyarakat setempat tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dimaksud. 

Bacaan Lainnya

“Walaupun kasus positif Covid-19 sudah turun di PPKM dilevel 2, karena itu kami minta kepada masyarakat untuk tetap disiplin, serta menjalankan prokes Covid-19, ini juga demi kesehatan dan keselamatan,” ucap H Gumer, Senin (11/10/2021) di Kuala Kurun.

Menurut politikus dari Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P) Gumas ini, di dalam kehidupan ada beberapa hal yang bisa dilakukan pada PPKM level 2 ini, yakni, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen, kegiatan belajar mengajar 50 persen, daring dan tatap muka 50 persen, rumah makan buka dengan kapasitas 50 persen, toko atau pasar buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB, serta PKL dan sejenisnya buka sampai pukul 20.00 WIB.

“Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus menerapkan Prokes Covid-19, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi dan masyarakat juga harus ikut suntik vaksin,” terangnya.

Selain itu, lanjut dia, vaksinasi Covid-19 sambung Gumer, akan mendorong terbentuknya kekebalan kelompok herd imunnity, menjaga produktivitas serta menurunkan dampak ekonomi dan sosial, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan masyarakat, serta menurunkan jumlah pasien dan kematian akibat Covid-19.
“Dengan kepatuhan menjalankan prokes dan suntik vaksin itu halal, sehingga Kabupaten Gumas akan bisa masuk level 1 PPKM bahkan zona hijau penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Cp/Red/BRP).

Pos terkait