BARITORAYAPOST.COM( Murung Raya) – Polemik yang terjadi antara PT. Samudera Rejeki Perkasa (SRP) dengan Warga Desa Tumbang Baloi Kecamatan Barito Tuhup Raya (Batura), Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sampai saat ini masih tetap berlanjut dan sampai berita ini diturunkan masih belum ada kata mufakat.
Hal ini disampaikan oleh Qomarudin Hamka Kades Tumbang Baloi Selasa (12/10/2021) di Puruk Cahu.
” Sampai saat ini belum ada titik temu terkait konflik yang terjadi antara PT.SRP dengan pihak desa tumbai baloi, janji bertemu untuk menyelesaikan masalah ini dari pihat PT. SRP juga tidak ada kepastian sampai saat ini, pihak SRP terkesan menghindar dan sengaja mengulur waktu” katanya.
Pihak management PT SRP melalui Ati Musyawaroh beberapa waktu yang lalu juga mengatakan akan memberikan keterangan sekaligus bertemu untuk melakukan klarifikasi kepada awak media terkait hasil pertemuan beberapa hari sebelumnya, akan tetapi sampai sekarang juga tidak ada kabar beritanya.
Sekilas dijelaskannya bahwa pada awalnya pihak PT. SRP mengklarifikasi Surat dari Badan Permusyawaratan Desa Tumbang Baloi Dan Pemerintah Desa Tumbang Balol yang bernomor: 10/BA/BPD/TBL/14/09/2021 Perihal Sosialisasi Masalah Hilangnya Mata Pencaharian Warga Oleh Adanya PT. Samudera Rejeki Perkasa.
Ati Musyawaroh selaku wakil management PT. SRP menjelaskan, bahwa ada beberapa poin yang menjadi permasalahan ” PT SRP sebagai pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) seluas lebih kurang lebih 89.190 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.819/Menhut-1/2014 tertanggal 25 September 2014, di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan ijin dan/atau Legalitas tersebut, maka kami memiliki hak yang diberikan oleh Negara untuk mengelola Areal Hutan seluas 89.190 Ha di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian ia mengatakan bahwa, PT. SRP, memiliki komitmen dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat sekitar. Dengan Ijin Pengelolaan Hutan yang kami miliki, Kontribusi yang diberikan oleh PT. SRP kepada Negara sangat berarti dan membantu keuangan serta pendapatan Kas Negara, termasuk dalam hal pembayaran Pajak, Pembayaran DR PSDH (Dana Rebolsasl Provis/ Sumber Daya Hutan), dan PBB (Pajak Bumi & Bangunan), katanya Senin (27/9/2021) Via telepon seluler belum lama ini.
Lebih lanjut Ati menyebutkan apabila dikalkulasikan, kontribusi yang diberikan oleh PT. SRP sejak mulai beroperasi pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2021 Jumlahnya sudah mencapai nilai ratusan milyar Rupiah.
“Kami pun turut berkontribusi dalam pembangunan Jalan Akses pada areal Hutan serta memperbaiki apabila ada kerusakan Jalan tersebut atas biaya sendiri,” tambahnya.
Lebih lanjut, demikian pula kontribusi yang telah kami berikan untuk membantu pembangunan dan meningkatkan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, yaitu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
“Kami telah mempekerjakan banyak Karyawan yang berasal dari masyarakat setempat yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan. Dengan demikian, terjadi penurunan tingkat pengangguran di Kabupaten Murung Raya Selain mendapatkan pekerjaan, mereka diberikan keahlian dan ketrampilan yang selama ini sama sekali belum didapatkan,” terangnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa keberadaan PT. SRP di Kabupaten Murung Raya, telah berhasil menekan bahkan menurunkan angka pengangguran serta meningkatkan skill masyarakat yang bekerja di PT. SRP.
“Adapun anggapan mengenai hilangnya mata pencaharian masyarakat dikarenakan keberadaan PT. SRP adalah tidak benar sama sekali. Yang kehilangan mata pencaharian adalah Para Penggesek Kayu dan Penebang Kayu yang secara terang-terangan melakukan praktek penebangan liar (Illegal logging) di areal Kami, dan terjadi pembiaran oleh Kepala Desa atas tindakan tersebut. Jelas, perbuatan ini adalah tindakan melawan hukum dan menimbulkan kerugian Negara,” ungkapnya.
Disisi lain, bahwa pada butir (2) Surat No. No. 10/BA/BPD/TBL/14/09/2021, yang meminta wilayah radius 12 KM dari Desa untuk kelestarian hutan di desa Tumbang Baloi, menurut kami tuntutan ini salah alamat dan seharusnya mengajukan permohonan kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia”. tandasnya.
Ditempat terpisah Kepala Desa Tumbang Baloi Qomarudin Hamka menjelaskan terkait keterangan yang diberikan oleh PT. SRP tersebut diatas ada beberapa poin yang disanggah dan tidak dibenarkan oleh kades Tumbang Baloi, dan akan disampaikan nanti saat ada pertemuan dengah pihak PT. SRP. “Yang pasti saya selaku kepala desa akan membela warga saya sampai titik darah penghabisan, dan kalau perlu akan membawa masalah ini ke jalur hukum” pungkasnya, Rabu (13/10/2021) di puruk cahu (As/Tim/Red/BRP).