Usai Menggeledah, Jaksa Boyong Sejumlah Berkas Dari Kantor KPU Kabupaten Kapuas

BARITORAYAPOST.COM (KUALA KAPUAS) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalimantan Tengah, menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Rabu (6/10) siang.

Hal itu terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah yang bersumber dari APBN serta APBD Kalteng dengan total sekitar Rp. 40 Miliar.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan media ini, usai menyampaikan surat tugas dan surat penggeledahan, tim penggeledahan Penyidik Kejaksaan dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kapuas Stirman Eka Putra. Salah satu ruangan yang menjadi tempat penggeledahan yakni ruangan Sekretaris KPU Kapuas.

Usai menggeledah, Jaksa memboyong sejumlah berkas yang ada di kantor tersebut.

“Benar, saat ini penyidik melakukan penggeledahan,” ujar Kasi Intel Kejari Kapuas, Harisha C Wibowo yang juga tergabung dalam tim disela kegiatan.

Hingga berita ini diturunkan, kegiatan masih berlangsung. Sementara, Ketua KPU beserta jajaran dan staff tetap beraktifitas dikantor. (Rah/Red/BRP)

Pos terkait