Ratusan Warga Desak 2 TKA Asal Australia Diadili

BARITORAYAPOST.COM (Murung Raya) – Dua warga negara (WN) berkebangsaan Australia atas nama AK (66) dan JAG (63) yang bekerja di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengan didesak agar segera diproses hukum, baik secara pidana maupun adat.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh ratusan massa yang melakukan aksi damai di lokasi camp PT Semesta Alam Barito (SAB) wilayah Desa Penda Siron Kecamatan Laung Tuhup pada, Senin (13/12/2021).

Bacaan Lainnya

Aksi massa tersebut merupakan buntut dari bocornya percakapan surat elektronik kedua WNA asal negeri kanguru tersebut yang berisi kata-kata merendahkan dan dianggap melecehkan dua warga atau pekerja lokal di perusahaan tambang batu bara yang juga tempat mereka bekerja.

Juru bicara aksi massa yaitu Ketua koordinator daerah (Koorda) Kalimantan Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-HUKATAN KSBSI), M Junaedi L. Gaol mengatakan pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan atas keberanian dua warga asing merendahkan warga lokal.

“Kami mendesak agar peminpin perusahaan memberhetikan dua orang tenaga kerja asing (TKA) yang telah dilaporkan, mendesak Kementrian tenaga kerja mengevaluasi dan memberikan sanksi serta mencabut izin pekerjaan terhadap TKA yang dimaksud, mendesak Kapolres Murung Raya memproses secara hukum laporan tindak pidana fitnah, penghinaan dan penistaan terhadap warga Desa Penda Siron ini,” ungkapnya.

Junaedi menambahkan lagi, poin terpenting adalah meminta dewan adat dayak (DAD) kabupaten setempat cepat memproses tindakan fitnah dan ucapan yang disampaikan oleh kedua TKA kepada warga lokal.

Ditempat yang sama Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Murung Raya, Syahrudin meminta kepada managemen perusahaan agar dalam waktu 3 x 24 jam segera mengeluarkan keputusan sesuai dengan tuntutan massa.

“Tuntutan kami agar segera dua TKA itu diproses secara hukum pidana maupun adat karena telah berani menginjak harkat, martabat kita selaku warga lokal,” tutur Syahrudin.

Sementara itu Dwin atas nama managemen perusahaan PT SAB kepada ratusan massa mengatakan pihaknya sudah melaporkan tuntutan warga kepada pimpinam pusat di Jakarta.

“Managemen telah menerima tuntutan massa dan membutuhkan waktu untuk berdiskusi secara internal dalam menggapi desakan warga tersebut,” ujar Dwin.

Menurut Dwin juga pihaknya berkomitmen menindaklanjuti tuntutan massa dan apapun keputusannya nanti akan segera disampaikan kepada warga. (Tim/Red/BRP)

Pos terkait