Aturan Penarikan Maksimal Kas Desa Dianggap Hambat Pembangunan

Rahmanto Muhidin
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin, S.H.I.,M.H (Foto:BRP).


Murung Raya, Baritorayapost – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin menyoroti kebijakan pembatasan maksimal penarikan dana pada kas desa, hal tersebut dianggap berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dessa.

“Dari hasil evaluasi kita, dari beberapa desa pemerintah desa yang melaporkan Ini. Kebijakan tersebut sangat merepotkan mereka (pemerintah desa.red),” kata Rahmanto saat dibincangi awak media, Jumat (14/1/2022).

Bacaan Lainnya

Menurutnya kebijakan yang di berlakukan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ini perlu di lakukan evaluasi dan kajian lapangan langsung. Karena menurutnya sangat menghambat pelaksanaan kegiatan di setiap desa yang menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN.

“Sebenarnya jika diterapkan pada ADD yang bersumber dari APBD kita, sesuai Perbub nomor 35 tahun 2019 pasal 43 yang menjelaskan uang tunai tersebut berasal dari ADD. Sehingga keliru jika juga diberlakukan pada sumber dana DD yang berasal dari APBN,” jelas legislator asal PKB ini lagi.

Sebenarnya ditambahkan Rahmanto, kebijakan tersebut sangat dipahaminya untuk mencegah penyalahgunaan. Namun terbukti menjadi penghambat proses kegiatan pembangunan yang menggunakan DD-APBN.

“Kami berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi dan koordinasi, terkait implementasi pelaksanaan kebijakan pembatasan penarikan rekening kas desa yang maksimal dalam satu kali penarikan hanya Rp 110 juta rupiah tersebut untuk tahun anggaran 2022 ini. Jika memang nantinya dianggap perlu kita akan gelar RDP terkait kebijakan tersebut untuk tahun ini,” pungkasnya. (yud/Red/BRP)

Pos terkait