Awal tahun Satresnarkoba tangkapan Narkoba lagi

Polres Lamandau – mengawali tahun baru 2022 Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau, kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Tidak tanggung-tanggung , dalam sekali operasi pihaknya langsung mengamankan 3 orang pria sekaligus karena memiliki dan mengusai narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,75 gram.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat seorang laki- laki yang memiliki narkotika bukan tanaman jenis shabu di sebuah peron wilayah desa Bunut Kecamatan Bulik,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo,S.I.K., M.H., melalui kasat Resnarkoba AKP I made Rudia, SH, Kamis (6/1/2022).

Bacaan Lainnya

Mendapatkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan kegiatan penyelidikan pada tanggal 5 januari 2022 di Peron Putri Tunggal Jalan Bakti Abri, Rt 1, Desa Bunut, Kec. Bulik, dan mendapati seorang laki laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi .

Akan tetapi saat di amankan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka Janu Amara Prasetya (26) tidak ditemukan barang haram tersebut. Namun karena gerak geriknya mencurigakan, anggota kemudian melakukan penggeledahan di tempat kerjanya, Dan akhirnya ditemukan di dalam sebuah laci meja 3 bungkusan plastik kecil yang di duga narkotika jenis shabu dan 1 buah rangkaian alat yang digunakan sebagai alat hisap.

“Berdasarkan pengakuan Janu, narkotika tersebut akan di pakai sendiri bersama teman-temannya Julfikar alias Ijul(34) dan M Ardiansyah alias ardi (31), Sehingga kedua temannya juga ikut kita amankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ketiga warga desa Bunut tersebut juga mengaku bahwa rencananya sabu tersebut akan di pakai sendiri.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan di ancam denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan maksimal Rp 8 Miliar.(hms)

Pos terkait