DPRD Lakukan Proses Penyelesaian Hibah Tanah Dengan Pemkab Bartim

BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Proses pemindahtanganan terkait hibah dari sebidang tanah yang terletak di dua Kecamatan wilayah kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah telah mendapat persetujuan.

Proses pemindahtanganan yang dilakukan dari pihak Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bartim telah disepakati oleh DPRD Bartim dan beberapa pihak terkait dengan adanya fasilitas dari sebidang tanah yang telah dihibahkan guna menunjang pergerakan dan penggunaan rumah ibadah dan sebagainya.

Bacaan Lainnya

Usai memimpin rapat, kepada awak media, Wakil Ketua I DPRD Bartim, Ariantho S Muler,SE.,MM mengatakan bahwa hasil rapat bersama pihak terkait sudah menyepakati pengajuan Pemkab Bartim dari beberapa proses dan kajian yang menjadi bahan pertimbangan dan menghasilkan kesepakatan bersama.

“Rapat ini tentang persetujuan DPRD Barito Timur secara kelembagaan, jadi ini adalah persetujuan antara pimpinan dan seluruh anggota DPRD terhadap pemindahtanganan hibah tanah milik pemerintah daerah yaitu berupa tanah,” ucap Ariantho.

Dirinya juga menjelaskan bahwa hal tersebut ditujukan kepada pimpinan cabang Muhammadiyah kecamatan Dusun Tengah. Kemudian yang kedua adalah hibah tanah kepada majelis Jemaat GKE Jeweten Kecamatan Dusun Timur.

Menurutnya setelah Paripurna persetujuan ini sudah dilaksanakan. Maka selanjutnya Pemerintah daerah akan memproses secara prosedur dan tata aturan yang berlaku sehingga ini bisa nanti tertib hukum.

“Setelah dihibahkan ini nanti, maka tentunya pemanfaatan itu akan menjadi pemanfaatan milik sepenuhnya pimpinan cabang Muhammadiyah kecamatan Dusun Tengah, dan juga adalah majelis jemaat Jeweten kecamatan Dusun Timur untuk kepentingan-kepentingan rumah ibadah dan jemaat,” ungkapnya.

Politisi dari PKP ini menjelaskan bahwa sebelumnya Kepala Daerah mengajukan kepada DPRD untuk mendapat persetujuan dari DPRD secara kelembagaan.

“Diketahui bahwa Pimpinan cabang Muhammadiyah terkait pemanfaatan tanah tersebut adalah untuk kepentingan dan fasilitas umum ibadah dan juga kepentingan jemaah disana. Begitu juga dengan jemaat di Jeweten,” terang Ariantho.

Lebih lanjut dikatakan Ariantho, jadi sebelumnya ini dihibahkan untuk kepentingan Jemaat dan juga fasilitas rumah ibadah ataupun fasilitas pendukung dari rumah ibadah tersebut.

“Tentunya ini berbentuk hibah tanah, dan tentunya Pemerintah daerah dan DPRD berharap setelah dihibahkan tanah tentunya jika ada pembangunan fisik di sana yang tentu ini merupakan kepentingan masyarakat kepentingan umat beragama kita untuk menjaga toleransi di Barito Timur, menyarankan bahwa fasilitas yang lain tetapi didukungan dari dana hibah kita di Kabupaten jadi harapan Kita ini cepat diproses dulu untuk penyelesaian kitanya baru nanti masuk ke tahap berikutnya,” pungkasnya. (BRP/Red)

Pos terkait