Personil Polsek Arsel Cegah Karhutla Melalui Imbauan Maklumat Kapolda Kalteng

Polsek Arsel – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Personil Polsek Arsel cegah Karhutla, rutin laksanakan Imbauan Maklumat Kapolda Kalteng kepada warga masyarakat diseputaran Pasar Indra Kencana Jl. Pra Kusuma Yudha Kel. Raja Kec. Arsel Kab. Kobar, Sabtu (29/01/2022) pagi.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah S.I.K. Melalui Kapolsek Arsel Kompol Saipul Anwar SH, menyampaikan himbauan karhutla ini rutin kita lakukan kepada warga masyarakat, karena wilayah kecamatan Arsel ini merupakan wilayah yg memiliki lahan hutan yang luas dan lahan gambut rawan terbakar, yang mana lahan ini sulit untuk dipadamkan jika terjadi kebakaran lahan dan hutan.

Bacaan Lainnya

Berkaitan dengan masalah Karhutla Kapolsek Arsel mengatakan bahwa bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan bisa dikenakan pidana sesuai dengan pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI no 41 tahun 1999 dengan ancaman 15 tahun penjara. Tegasnya.

Kapolsek Arsel juga mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau pertanian secara humanis dan ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem di sekitarnya. Ungkap Kapolsek. (MAR)

Pos terkait