Polsek Pangkalan Banteng Sosialisasikan dan Tempel maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan Karhutla

Polres Kobar – Polsek Pangkalan Banteng, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng yang berisikan larang membakar hutan dan lahan Kepada masyarakat Desa Karang Mulya, Sabtu (29/01/2022) Siang.

Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani. S.T.K. S.I.K saat di konfirmasi mengatakan, imbauan larangan Karhutla mengingat kebiasaan masyarakat Kecamatan Pangkalan Banteng selalu membakar lahan saat akan berladang atau menanam padi. Di harapkan masyarakat dapat memahami imbauan ini di karenakan efek samping dari hasil pembakaran tersebut yang sangat berdampak besar bagi lingkungan.

Bacaan Lainnya

Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) sudah menjadi bencana tahunan saat musim panas atau kemarau di Daerah Kotawaringin Barat Khususnya kec. Pangkalan Banteng.

“Yang paling membahayakan dari asap tersebut adalah akan mengganggu saluran pernapasan manusia sehingga menimbulkan penyakit yang disebut infeksi saluran pernapasan (ispa). Serta banyak mengganggu di berbagai sektor seperti penerbangan pesawat terbang yang terganggu di karenakan jarak pandang yang terbatas. Serta aktifitas sehari-hari, serta objek vital lainnya. Imbauan ini akan terus di lakukan supaya masyarakat paham akan imbauan larangan membakar hutan dan lahan,” Ungkap Faisal. (AH)

Pos terkait