Otsus Papua Sebagai Solusi Menuju Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Jakarta, baritorayapost – Sejak ditandatangani UU No.2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang sebelumnya telah disetujui dalam paripurna DPR, maka dana Otsus yang dimaksimalkan penggunaannya bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Hal tersebut merupakan rangkuman subtansi yang disampaikan oleh para tokoh pemerhati Papua

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dra. Hj. Anisah, M.Ag mengatakan bahwa, tujuan dari Otonomi khusus Papua dan Papua Barat adalah memberikan kewenangan khusus untuk mengatur serta mengurus kehidupan masyarakat Papua dan Papua Barat berdasarkan aspirasi dan hak hak dasar masyarakat Papua dan Papua Barat.

“Pemberian kewenangan dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat dapat memenuhi rasa keadilan, memepercepat tercapainya kesejahteraan rakyat, mendukung terwujudnya penegakan hukum dan menerapkan penghormatan terhadap hak – hak masyarakat Papua dan Papua Barat.

Selain itu, UU Otonomi khusus Papua dan Papua Barat juga mengatur kekhususan bagi Masyarakat Papua dan Papua Barat diberbagai sektor seperti Politik, Ekonomi, sosial dan budaya,” ungkap Anisah, Selasa (22/2/22).

Pos terkait