Polsek Basarang Lakukan Sosialisasi Terkait Ilegal Logging

Polres Kapuas – Polsek Basarang, Polres Kapuas, Polda Kalteng melakukan sosialisasi terkait Ilegal Logging sekaligus bahaya perambahan hutan di wilayah Kec. Basarang Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Senin (21/03/2022) 11.00 WIB.

Sosialisasi yang dilakukan di Kec. Basarang itu bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat tehadap Ilegal Loging karena bertentangan dengan hukum, juga undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dalam hal ini, bagi Pelaku dapat diancam dengan Pidana Penjara Paling lama sepuluh tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Diharapkan dalam sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini, bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku ilegal loging, sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., melalui Kapolsek Basarang Iptu Suroto, S.H menjelaskan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat tau betapa perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan Stop ilegal logging, kepada masyarakat kita himbau, agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Kapolsek menambahkan apabila kayu-kayu dihutan terus menerus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, efeknya sangat fatal akan dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, sebab hal ini dapat menimbukan risiko besar, akibat hutan telah dirusak, sehingga faktor negatifnya sangat tinggi, seperti erosi, banjir dan merugikan masyarakat banyak.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar Stop Ilegal Logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman,dan tanpa merusak hutan,harapan ini kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” tutupnya. (Cun)

Pos terkait