Agar Tidak Terjadinya Pembakaran Hutan Dan Lahan , Polsek Kapuas Murung Bagikan Maklumat Ke Masyarakat

Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Murung jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi dengan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan di komplek Pasar Palingkau Lama Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas, Kalteng, Selasa (5/04/2022).

Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah, S.H., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan agar tidak terjadinya pembakaran hutan dan lahan oleh masyarakat, dengan memberi imbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Bacaan Lainnya

“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut,” ungkap Siti.

“Karena dampak buruk yang di akibatkan membakar hutan dan lahan, masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran hutan dapat disanksi pidana,” tegasnya lagi.

Dari sosialisasi sekaligus silaturahmi itu, Ia memastikan situasi hutan atau lahan di wilayah Kec. Kapuas Murung dalam keadaan aman dan kondusif dan diharapkan tidak ada masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar. (Sun)

Pos terkait