Cegah Terjadinya Tambang Tanpa Dilengkapi Ijin, Polsek Tewah Rutin Sosialisasi

Polsek Tewah – Jajaran Polres Gunung Mas Polda Kalteng, rutin sosialisasi larangan menambangan tanpa ijin yang dapat berdampak kerusakan lingkungan di Kecamatan Tewah, Gumas, Kalteng, Rabu (6/4/2022) siang.

Kapolsek Tewah Ipda Teguh Triyono, S.H. mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

“Tujuannya agar masyarakat tidak melakukan penambangan liar dan mematuhi aturan perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku penambangan liar berupa denda dan hukuman penjara,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya Teguh menyampaikan, sosialisasi yang dilakukan anggotanya juga bertujuan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas penambangan liar.

Sosialisasi dilakukan baik melalui kegiatan pemasangan spanduk maupun sambang ke masyarakat, serta melakukan patroli ke daerah-daerah yang rawan jadi lokasi tambang.

“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama yakni memberi edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kerusakan lingkungan, semoga dengan yang dilakukan Polsek tewah dapat menyadarkan masyarakat pentingnya menjaga kelestarian lingkungan,” tutupnya. (sp)

Pos terkait