Giat Sosialisasi. Imbauan Ilegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Di Wil Kecamatan Kapuas Tengah

Polres Kapuas – Polsek Kapuas Tengah Polres Kapuas Polda Kalteng, telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi/imbauan pembentangan spanduk Illegal Mining dengan sasaran warga masyarakat di Desa Pujon Rt. 06 Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah. Rabu (06/04/2022).

Kegiatan sosialisasi tersebut di laksanakan oleh Kapolsek Kapuas Tengah IPTU RAHMAD TUAH.S.H.M.M, melalui anggotanya yang melaksanakan piket jaga AIPDA ANDRIES MARAMIS dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat tentang larangan penambangan liar tanpa ijin dan penggunaan bahan kimia yang berada di Desa Pujon Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

Bacaan Lainnya

Maksud kegiatan Sosialisasi Ilegal Mining tersebut berdasarkan undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 pasal 48,67 ayat 1,74 ayat 1 dan 5 tentang pertambangan ” Barang siapa melakukan penambangan tanpa ijin dipidana paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah dan mengajak masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar tanpa ijin dan penggunaan bahan kimia di wilayah Polsek Kapuas Tengah.

Kegiatan tersebut agar warga masyarakat Kec.Kapuas Tengah mengerti dan sadar hukum dan dalam rangka pemeliharaan kamtibmas diwilayah Polsek Kapuas Tengah yang aman dan kondusif.(Nf28)

Pos terkait