Personel Polsek Kapuas Hilir Lakukan Sosialiasi Larangan Karhutla Kepada Warganya Langsung

Polres Kapuas – Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : O1/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan. Kamis (31/3/2022) Siang.

Kapolsek Kapuas Hilir Akp Volvy Apriana, S.Pd., M.A. menyampaikan bahwa giat sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tersebut dilaksanakan di pemukiman warga Kec. Kapuas Hilir.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut petugas menyampaikan imbauan agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

“Semoga dengan adanya imbauan ini masyarakat patuh akan aturan dan tidak ada terjadi karhutla, mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau personel dari Polsek Kapuas Hilir akan selalu mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pembakaran hutan dan lahan,” akhirnya. (Sun)

Pos terkait