Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Teken PKS Pengelolaan Alsintan

Pulang Pisau, baritorayapost – Dalam upaya pembinaan, monitoring, supervisi dan evaluasi pengelolaan Alsintan oleh Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) di kawasan Food Estate, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau terkait pengelolaan Alat Mesin Pertanian (Alsintan).

Perjanjian Kerja Sama dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau langsung oleh Kejari Dr. Priyambudi, SH. MH. Sementara dari Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, oleh Ir. Yudadi selaku Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau.

Bacaan Lainnya

Kegiatan PKS yang dilaksanakan di Gedung Sanggar Seni Tahai Baru, Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (13/5/2022), tutut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi , Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian Pulang Pisau, Ir.Godfridson, Kepala Bidang Aset BPPKAD, Widi Triawan, SE.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi SH.MH menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini berkaitan dengan pembinaan, monitoring, supervisi dan evaluasi pengelolaan alsintan oleh Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) di kawasan Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau.

Penandatanganan ini kata Priuambudi, merupakan lanjutan dari kegiatan yang sudah kita rintis dari beberapa minggu yang lalu. Dengan adanya pemahaman dan pengertian akan kesadaran dari masyarakat untuk mengurus UPJA secara bersama-sama, kata Priyambudi, diharapkan dapat meningkatkan kualitas diri demi kebaikan bersama dan kesejahteraan para petani.

“Pemahaman, pengertian dan kesadaran dari petani menjadi poin penting untuk memajukan kesejahteraan petani. Namun, dalam pelaksanaannya juga harus ada niat baik dalam mendukung tercapainya kesejahteraan itu. Dengan adanya dukungan pemerintah dan pendampingan dari kejaksaan akan membantu para para petani untuk menumbuhkan kemajuan di bidang pertanian,” ucap Priyambudi.

Lebih lanjut Kajari menambahkan bahwa akan dibentuk sebuah aplikasi yang akan mempermudah untuk memonitor dan mendampingi UPJA, sehingga dapat bekerja lebih professional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

” Terkait penggunaan aplikasi nantinya akan ada Bimbingan Teknologi dikemudian hari, guna memahami penggunaan aplikasinya, ” tandasnya

Kepala Bidang Aset BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau Widi Triawan, SE menyampaikan bahwa dengan adanya pelaksanaan aksi perubahan yang digagas oleh Kepala Kejaksaan Negara Pulang Pisau diharapkan dapat mengembangkan pengelolaan UPJA di Pulang Pisau menjadi lebih baik.

“Kami mendukung berjalannya Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan Dinas Pertanian Pulang Pisau agar dapat berjalan dengan baik sehingga petani se-Kabupaten Pulang Pisau mendapatkan manfaat di bidang pertanian, ” ucap Widi Triawan.

Widi menjelaskan bahwa barang milik daerah dapat dimanfaatkan dengan cara sewa, pinjam pakai, kerja sama penyediaan infrastruktur, kerjasama pemanfaatan dan bangun serah guna (Berdasarkan Permendagri 19 Tahun 2016). Salah satu dari barang milik daerah kata Widi, salah satunya alat dan mesin pertanian atau Alsintan.

“Tarif atas pemanfaatan alsintan tidak boleh melebih tarif yang telah ditentukan daerah melalui Peraturan Daerah,” ucap Widi Triawan.(BRP)

Pos terkait