Kejari Pulang Pisau Mengikuti FGD BPJS Ketenagakerjaan

Baritorayapost.com, Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengikuti Focus Group Discussion (FGD) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas, yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (31/5/2022).

Dalam kegiatan FGD tersebut turut hadir, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas PKPP (Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan), Dinas PMPTSP dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah.

Bacaan Lainnya

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kapaus Agus Sutejo mengatakan bahwa tujuan dari FGD ini untuk melakukan percepatan optimalisasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan atau sering dikenal Jamsostek. Olehbkarena itu, kita perlu mendorong perangkat desa yang ada di kabupaten pulang pisau untuk dapat mendaftarkan diri agar dapat memberikan jaminan sosial bagi para pekerja.

”Kami menyampaikan Apresiasi dan Terima Kasih kepada Pemkab Pulang Pisau karena sudah terdaftar dan mengikuti program jaminan hari tua. Hal ini agar pekerja di kabupaten pulang pisau terhindar dari resiko kemiskinan”, ucapnya

Lanjutnya, dengan adanya Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Budi mengimbau bahwa secara kita bersama-sama mendiskusikan dan rumuskan dalam FGD ini untuk menemukan solusi agar terlaksananya jaminan sosial bagi pekerja Pulang Pisau untuk masyarakat pekerja pulang pisau menuju yang sejahtera.

Agus Sutijo menyampaikan bahwa sebagian besar perangkat desa yang ada di Kabupaten Pulang Pisau belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tentu hal ini menjadi tugas yang harus secara bersama kita temukan solusinya agar masyarakat dapat sadar akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.

” Sehingga dengan adanya kesadaran masyarakat sendiri dapat mengetahui manfaat dan pentingnya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan, ” tandasnya

“Mudah-mudahan dengan adanya Focus Group Discussion (FGD) ini, khususnya untuk perangkat desa dan jajarannya dan pengurus RT/RW juga bisa terlindungi ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan”, tutup Agus. (BRP).

Pos terkait