Kuala Kapuas, baritorayapost – Aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, dalam waktu dekat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas akan menggelar Sosialisasi hingga ke sejumlah Kecamatan.
Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Kapuas Sipie S Bungai, kepada media ini saat ditemui di kantornya Selasa 31 Mei 2022 pagi.
Dijelaskannya, sejak diterapkan pada April 2022 lalu, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, Pencatatan Nama Identitas Warga di Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP yang wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tidak boleh disingkat, perlu lebih intens dilakukan Sosialisasi ke sejumlah Kecamatan di Kabupaten Kapuas.
“Sosialisasi akan dilaksanakan pada Bulan Juni mendatang ke beberapa kecamatan di Kabupaten Kapuas. Untuk nama identitas warga yang sebelum diterapkannya peraturan baru ini, tidak perlu dilakukan perubahan, hanya untuk pencatatan nama kependudukan di masa yang akan datang,” Ucap Sipie.
Ia juga menjelaskan, dalam aturan baru tersebut itu, pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP saat ini tidak boleh lagi disingkat. Nama warga pun wajib memiliki paling sedikit dua kata.
Selain itu, lanjutnya, tidak boleh disingkat, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
“Tujuannya adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak. Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri untuk membuat paspor tentunya minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lain sehingga memudahkan anak dalam setiap pelayanan publik,” pungkasnya. (Ariadi/BRP)