Baritorayapost.com, BUNTOK – Berkat Informasi WhatsApp, jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) kembali berhasil meringkus dua pria asal provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang kedapatan memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 98,94 gram.
Peristiwa penangkapan kedua tersangka itu, disampaikan langsung oleh Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK, MIK melalui press release yang digelar di Mako Polres Barsel, Jalan Soekarno-Hatta, Desa Sababilah, pada Kamis (2/6/2022).
Kedua pria berinisial M dan R yang merupakan warga Kalsel itu, dan telah ditetapkan sebagai tersangka jelas Yusfandi, berhasil ditangkap petugas saat mereka berada di Jalan Pelita Raya, Kelurahan Buntok Kota, pada Selasa 24 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Kita telah mengamankan dua orang tersangka asal Banjarmasin, bersama barang bukti berupa satu paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat 98,94 gram,” ungkap Kapolres, yang turut didampingi Kabag Ops dan Kasatresnarkoba AKP Bagus Winarmoko, SH.
Adapun kronologis penangkapan terhadap kedua terduga pengedar sabu ini, disebutkannya merupakan hasil tindaklanjut atas informasi dari warga masyarakat melalui pesan WhatsApp, karena warga menaruh curiga terhadap gerak gerik kedua pelaku.
Berbekal informasi WhatsApp dari warga itu lah, sambungnya, anggota Satresnarkoba langsung diturunkan ke lapangan untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan lebih lanjut.
“Alhasil saat dilakukan penggeledah badan dan sarana (mobil), kedua tersangka tidak berkutik. Karena ditemukan barang bukti satu paket besar diduga sabu, seberat hampir satu ons atau 98,94 gram,” beber Kapolres lagi.
Selain itu, lanjutnya polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lain, yakni satu kantong plastik warna putih, satu unit HP nokia, satu smartphone merk Oppo, satu unit mobil Xenia, serta uang tunai Rp 200 ribu.
Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (2) atau 114 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) UU nomor.35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun penjara. (BRP)