Nekat Cabuli Siswi Magang, Oknum PNS di Barsel Diamankan Polisi

Baritorayapost.com, Polres Barito Selatan – Tindak pidana pencabulan terhadapa anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini pelakunya seorang pria berinisial ARJ (49) berprofesi sebagai PNS aktif. Perbuatan asusila itu tega ia lakukan terhadap anak gadis dibawah umur yang merupakan siswa magang di sebuah instansi pemerintah tempat ia bekerja.

Perististiwa pencabulan tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kapolres Barito Selatan (Barsel) AKBP Yusfandi Usman, SIK, MIK, terjadi pada Kamis 28 April 2022 lalu, sekitar pukul 11.30 WIB, di ruang kerja pelaku di bilangan jalan Pelita IV, Kota Buntok.

Bacaan Lainnya

“Kita telah mengamankan dan menetapkan pelaku ARJ sebagai tersangka kasus pelecehan atau pencabulan anak di bawah umur,” kata Kapolres, saat memimpin langsung pers release, di aula Mako Polres jalan Soekarno Hatta, Sababilah pada Kamis (2/6/2022).

Kapolres menerangkan kronologi kejadian berawal saat tersangka menghubungi korban, sebut saja bunga (17) melalui pesan WhatsApp. Pelaku meminta agar korban datang ke kantor menemuinya. Dimana saat itu diketahui suasana kantor sepi, karena memasuki jam istirahat siang.

“Korban pun datang, karena ruangan tersangka dalam keadaan kosong dimanfaatkan lah kesempatan itu oleh pelaku untuk melakukan perbuatan cabulnya,” beber Kapolres, yang turut didampingi Kabag Ops dan Kasatreskrim.

Tidak terima atas perbuatan tersangka terhadap anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian asusila yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Barsel. Selanjutnya ditangani oleh Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Saat ini, lanjut Yusfandi pelaku beserta barang bukti yakni baju seragam sekolah, pakain dalam, rok seragam sekolah, baju batik kedinasan dan satu unit gawai merk Oppo milik tersangka telah diamankan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (BRP)

Pos terkait