Petakan Potensi PAD Sektor Pajak dan Retribusi, Rumiadi: Pemda Wajib Miliki Database

Baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Memetakan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura), karena salah satu indikator penilaian suksesnya era otonomi daerah setempat adalah dengan tercapainya kemandirian daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakatnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Murung Raya Rumiadi, SE.,SH.,MH mengatakan, untuk mewujudkan kondisi tersebut, pemerintah daerah perlu memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah sesuai dengan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Bacaan Lainnya

“Inovasi dan terobosan perlu terus di optimalkan dalam upaya peningkatan PAD, dan yang harus di miliki oleh Pemda kita adalah database yang valid atas jumlah objek pajak dan restribusi daerah, sehingga perlu di lakukan pemetaan potensi,” kata Politisi Senior asal Partai berlambang banteng moncong putih ini, Jumat (24/6/2022).

Rumiadi juga menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah daerah harus segera melakukan pemetaan potensi PAD dari sektor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Dalam Undang-Undang tersebut Rumiadi menjelaskan bahwa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa masuk kedalam kas daerah.

“Selama ini pembayaran pajak kendaraan bermotor masuk ke provinsi melalui skema Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) dan di terima oleh daerah sebagai pendapatan transfer dari provinsi. Oleh karena itu pemerintah daerah kita wajib memiliki database potensi pendapatan yang valid terkait jumlah kendaraan bermotor,” jelasnya lagi.

Sehingga harapannya potensi PAD Kabupaten Murung Raya ke depan dapat lebih meningkat, sesuai dengan harapan dari pelaksanaan otonomi daerah, “sehingga tujuan dari otonomi daerah itu sendiri dapat tercapai sesuai dengan indikator penilaian suksesnya era otonomi daerah,” tutupnya. (Yud/BRP)

Pos terkait