Kementerian ESDM Menyampaikan Surat Penawaran WIUPK Batubara Blok Kohong Kelakon Kepada Gubernur Kalteng

Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Ir. Iman Kristian Sinulingga dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Dr. Lana Saria, S.Si.,M.Si menyampaikan surat Menteri ESDM tentang Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Batubara Blok Kohong Kelakon kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Sugianto Sabran dan dan Direktur Utama PT Bukit Asam (Persero) Tbk, Arsal Ismail di Lantai 5, Gedung Muhammad Sadli 1, Direktorat Jenderal Minerba Jakarta pada (12/72022). Foto: Humasesdm: https://www.minerba.esdm.go.id/

Baritorayapost.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang diwakili oleh Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Ir. Iman Kristian Sinulingga dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Dr. Lana Saria, S.Si.,M.Si menyampaikan surat Menteri ESDM tentang Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Batubara Blok Kohong Kelakon kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Sugianto Sabran dan dan Direktur Utama PT Bukit Asam (Persero) Tbk, Arsal Ismail di Lantai 5, Gedung Muhammad Sadli 1, Direktorat Jenderal Minerba Jakarta pada (12/72022). dikutip dari https://www.minerba.esdm.go.id/

Penyerahan surat ini sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang dan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan Pasal 27 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Bacaan Lainnya

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Lana Saria menjelaskan, “Menteri ESDM dalam memberikan WIUPK, telah terlebih dahulu memberikan penawaran kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan cara prioritas. Melalui mekanisme ini, PT Bukit Asam (Persero) Tbk selaku BUMN, maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui BUMD Kalteng jika berminat dapat mengusahakan WIUPK yang telah ditetapkan tersebut. KESDM memberikan waktu kepada kedua pihak untuk menyampaikan jawaban atas penawaran tersebut paling lama 10 hari kerja sejak surat diterima.”

“Kami berharap PT Bukit Asam (Persero) Tbk atau Pemprov Kalteng dapat menyampaikan jawaban sebelum tanggal 26 Juli 2022”, lanjut Lana.

Lana Saria menambahkan, “jika dalam waktu 10 hari kerja sudah ada kesepakatan antara PT Bukit Asam (Persero) Tbk dan Pemprov Kalteng, maka tidak perlu dilakukan lelang. Namun bila kedua belah pihak akan memberikan jawaban sendiri, KESDM akan melakukan proses lelang dengan persyaratan tertentu. Panitia lelang akan dibentuk dan paling lambat 60 hari sudah ada keputusannya.” tandasnya.

Dalam kesempatan ini juga, Gubernur Kalteng, Sugianto Sabrandan menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ketinggalan dalam mengelola sumber daya alam di daerahnya. Subsektor pertambangan diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat. Dia prihatin karena industri tambang dan perkebunan yang dikelola swasta di Kalteng saat ini belum memberikan manfaat optimal bagi warga sekitarnya.

“Pemprov Kalteng berminat untuk mencoba mengelola Blok Kohong Kelakon melalui BUMD. Untuk itu dia berharap dapat bekerja sama dengan PT Bukit Asam (Persero) Tbk.”, jelas Sugianto.

Direktur Utama PT Bukit Asam (Persero) Tbk, Arsal Ismail menyambut baik penawaran Pemprov Kalsel. Pihaknya menawarkan kerja sama penyertaan modal PT Bukit Asam (Persero) Tbk sebesar 90 persen dan Pemprov Kalteng 10 persen. Arsal berjanji untuk membantu pembiayaan BUMD Pemprov Kalteng dan akan segera menyampaikan surat kesepakatan terkait usulan komposisi saham kerja sama tersebut. “Kami memahami bila daerah yang harus dioptimalkan”, pungkas Arsal.(BRP).

Pos terkait