Ini Penjelasan Saksi Pada Sidang Eks Kades Dayu

Baritorayapost.com BARITO TIMUR – Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan ijasah eks Kepala desa Dayu inisial (EW) di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah terus berlangsung.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan dugaan tindak pidana dokumen palsu berupa Ijasah yang dipergunakan terdakwa EW dalam Pilkades tahun 2017 dan PAW 2021 di Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu Erwin Nakalelo yang merupakan pelapor serta Calon dalam Pilkades PAW Desa Dayu 2021, dan saksi dari Emilia Rizona pemilik Ijasah Paket C, Frisboy yang juga adalah pemenang dalam perkara di PTUN Palangkaraya pada kasus Pilkades Dayu 2017 serta Alus Satria yang merupakan Calon Pilkades PAW 2021 serta saksi sekaligus panitia dalam Pilkades 2017.

Pada persidangan sebelumnya Majelis Hakim PN Tamiang Layang dan Jaksa Penuntut Umum telah melakukan Pemeriksaan saksi-saksi baik Panitia, para calon hingga Panitia Kabupaten yang juga ASN di lingkungan Pemkab Barito Timur.

Perseteruan yang terjadi dalam persidangan terjadi ketika Penasehat Hukum Terdakwa EW menanyakan kepada saksi Erwin Nakalelo dan juga pemeriksa saksi pemilik Ijasah Paket C Emilia Rizona.

Menurut Erwin persidangan kali ini berlangsung alot, karena dirinya menganggap pertanyaan yang diberikan banyak diulang-ulang. Dirinya juga menyebutkan bahwa pertanyaan Penasehat Hukum EW lebih mengarah ke suatu opini atau pendapat terkait suatu administrasi tahapan Pilkades.

“Dalam pemeriksaan saya lebih menekankan proses tahapan Pilkades yang menurut saya tahapan Pilkades secara khusus tentang administrasi berproses melalui Hukum Perdata dan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara,” tutur Erwin.

Lebih lanjut dijelaskan Erwin, terkait kasus dalam persidangan EW yang lebih saya tekankan dalam penyampaian saya adalah dugaan tindak pidananya yaitu tindak perbuatan dalam memperoleh, menggunakan serta upaya lainnya terkait dokumen berupa Ijasah dalam keikutsertaan terdakwa EW di Pilkades 2017 dan PAW di Desa Dayu, terang pria yang dikenal tegas ini kepada awak media.

Selain itu ditempat terpisah saksi Emilia Rizona ketika diwawancarai awak media mengungkapkan bahwa benar apa yang disampaikan saksi Erwin Nakalelo akan kealotan persidangan saat itu.

“Ya, memang sangat alot ketika saksi Erwin kami yang diluar mendengar nada suara mereka didalam cukup tinggi,” ungkap saksi pemilik Ijasah Paket C yang diduga diperoleh dan dipergunakan terdakwa EW.

Emilia Rizona pun menyampaikan bahwa ketika dirinya diperiksa menyampaikan akan keterkaitan kepemilikan Ijasah Paket C dirinya yang dipergunakan terdakwa EW.

“Bagaimana bisa Ijasah paket C tersebut menggunakan foto terdakwa dan keanehan terjadi dalam data kepemilikan yang berisikan data dirinya. Nama bisa saja sama, namun orang tua, tanggal lahir dan lainnya bisa sama padahal saya tidak ada hubungan saudara kandung dengan terdakwa. Saya hanya ingin memperoleh pengakuan keabsahan ijasah saya dan saya dari keluarga tidak mampu berusaha keras agar dapat bisa memperoleh pendidikan yang layak seperti masyarakat umumnya,” ungkapnya yang ketika dalam persidangan sempat meneteskan air mata.

Diketahui kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa ijasah dengan terdakwa EW telah berlangsung dan terdakwa dikenakan penangguhan penahanan yaitu tahanan rumah.

Persidangan tersebut menjadi sorotan berbagai pihak karena terdakwa adalah eks Kades Dayu yang telah menjabat sejak 2010 hingga diberhentikan pada tahun 2018 di periode ke-2 nya serta kembali ikutserta dan terpilih dalam Pilkades PAW 2021 yang dalam kekosongan jabatan Kepala Desa Dayu periode 2017-2023 telah diberhentikan yaitu terdakwa EW itu sendiri. (BRP)

Pos terkait