Lamandau –Mencegah dan mengantisipasi terjadinya tindak pidana pungutan liar, Bhabinkamtibas Polsek Sematu Jaya, Polres Lamandau Polda Kalteng menyampaikan pesan saber pungli kepada sejumlah warga yang ada di Desa Purwareja dengan menggunakan Spanduk yang berisi sosialisasi Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli kepada warga masyarakat yang sedang beraktiftas.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sematu Jaya Iptu Karno mengatakan sosialisasi ini rutin kami laksanakan dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya pungli karena pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum, Sasaran dari Sosialisasi hari ini adalah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga Desa Sematu Jaya yang akan melaksanakan aktifitas.
“ Kami juga menyebarkan nomor handphone Polsek dan Petugas Bhabinkamtibmas Polsek Sematu Jaya serta meminta peran dari semua lapisan masyarakat untuk tidak memungut biaya administrasi yang tidak ada dasar Hukumnya yang ada di Desa Purwareja, Kec. Sematu Jaya Kab. Lamandau jika menemukan atau mengetahui secara langsung adanya kegiatan pungli agar segera melapor ke Polsek Sematu Jaya,”Jelasnya, Senin (20/09/2021).
Usai melaksanakan sosialsiasi, Bhabinkamtibmas Polsek Sematu Jaya melaksanakan foto bersama dengan masyarakat. (dbm)
19.34