Antisipasi Kebakaran Hutan Dan Lahan, Marnit Samuda Gencar Sosialisasikan Bahaya Karhutla.

Samuda – Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng Khususnya Markas Unit (Marnit) Samuda Melaksanakan Polmas perairan kepada Masyarakat Desa Bagandung. Jum’at (08/10/2021) pagi.

Dalam kesempatan kali ini personel Marnit Samuda melaksanakan himbauan kepada masyarakat agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan, Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla yaitu UU No. 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf d, dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

Bacaan Lainnya

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.

Direktur kepolisian Perairan dan Udara(Dirpolairud) Polda Kalteng Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono S.IK,M.Hum melalui Kepala Markas Unit (Kamarnit) Samuda Bripka Rizal Azmi membenarkan adanya kegiatan ini serta berharap kepada Masyarakat Desa Bagandung mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan.

Dalam pelaksanaan sosialisasi personel Ditpolairud juga menyampaikan kepada masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan yang di tetapkan oleh pemerintah. (hry/tab)

Pos terkait