BARITORAYAPOST.COM (Murung Raya) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Murung Raya (Mura) terus dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Mura, hal ini terbukti dari pelaksanaan Operasi Antik (Anti Narkoba) Telabang yang baru saja digelar dan berhasil mengamankan seorang tamu hotel di Pusat Kota Puruk Cahu, pada Kamis (28/10/2021) malam.
Misriadi alias Incang (36) warga Kelurahan Tumbang Lahung Kecamatan Permata Intan yang saat razia Antik digelar Kamis malam tersebut sedang menginap di kamar nomor 101 disalah satu Hotel di Puruk Cahu.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasatnarkoba Iptu Heri Purwanto mengatakan bahwa pihaknya menggelar razia Antik ini menyasar beberapa tempat hiburan malam, hotel dan penginapan di wilayah Kota Puruk Cahu.
Sehingga sekitar pukul 23.30 WIB saat tim menyasar di salah satu Hotel yang berada di kota puruk cahu dan melakukan pengecekan terhadap identitas setiap tamu hotel, dan setelah tiba di kamar 101 petugas mencurigai penghuni kamar tersebut.
“Penghuni kamar tersebut kita periksa identitasnya, dan gerak geriknya mencurigakan. Sehingga kita lakukan penggeledahan terhadap kamar dan badan, dan berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok,” kata Iptu Heri saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/10).
Selain itu dijelaskannya lagi bersama satu paket sabu seberat 0.50 gram ada beberapa barang bukti lainnya juga berhasil ditemukan dari penghuni kamar tersebut seperti, satu buah pipet kaca yang digunakan untuk menghisap sabu.
“Tersangka dan barang bukti tersebut sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menjauhi narkoba dan bisa bekerjasama dan membantu kami dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Murung Raya,” tutupnya.
Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (yud-as/Red/BRP).