Cegah Karhutla, Aiptu Puryanto Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan

Polresta Palangka Raya – Polsek Jajaran, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Seperti Halnya yang dilaksanakan oleh Aiptu Puryanto, Kanit Provos Polsek Rakumpit sembari berdialog dengan warga yang berkunjung ke Mapolsek Rakumpit di bilangan Jalan Tumbang Talaken Kelurahan Petuk Barunai di Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, Jum’at (4/2/2022) siang.

Bacaan Lainnya

Puryanto juga berdialog dengan warga serta mensosialisasikan imbauan Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas.

“Jangan membersihkan lahan dengan membakar, karena ada sanksi denda hingga penjara bagi oknum yang sengaja melakukannya dan mengakibatkan kebakaran yang luas sebagaimana tertuang didalam Makllumat Kapolda Kalteng,” pungkasnya. (bib)

Pos terkait