Tapin – Pemusnahan barang bukti narkotika, obat tanpa ijin edar, sajam dan barang lainya yang dilaksanakan di kejaksaan negeri Kab. Tapin.TA 2022, Selasa (19/07).
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., dalam sambutannya mengatakan, Kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini dalam perkara pidana periode Desember 2021 sdh Juli 2022 yg sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan terdiri dari Narkotika sebanyak 40 perkara, UU Kesehatan 3 perkara, UU Darurat no 12 Thn 1951 12 perkara, dan barang bukti yg dirampas 9 perkara,” ujar Kajari.
”Barang bukti yang kami musnahkan ini semua sudah inkracht maka wajib dimusnahkan. Supaya tidak di salah gunakan dan ini sesuai keputusan pengadilan,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi usai kegiatan pemusnahan barang bukti, Dandim 1010/Tapin Letkol Inf Andi Sinrang atau yang diwakili oleh Danramil 1010-01/Bungur Kapten Inf Syafri menegaskan, untuk masalah Narkotika, TNI siap mendukung langkah-langkah untuk pemberantasan Narkotika yang dapat merusak para generasi muda bangsa.
“Kodim 1010/Tapin bersama Polres Tapin akan mendukung penuh upaya pemerintah untuk pemberantasan habis peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Tapin,” pungkas Kapten Syafri. (red/mask95,brp)