Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Polda Kalteng rutin membagikan dan menempelkan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan di Jl.Sei Ribut Desa Sei Asam Kec. Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalteng. Sabtu (9/10/2021) siang.
Kapolsek Kapuas Hilir AKP Volvy Apriana, S.Pd.,M.A mengatakan kegiatan tersebut dilakukan oleh anggota Polsek untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan atau lahan.
AKP Volvy menerangkan, maklumat Kapolda tersebut ditempel dan dibagikan juga kepada masyarakat yang datang Ke Polsek Kapuas Hilir.
“Dengan adanya maklumat yang telah dibagi dan tempelkan di sejumlah tempat, diharapkan dapat diketahui dan dibaca oleh masyarakat umum, supaya masyarakat benar-benar menaati isi dari Maklumat tersebut demi mencegah terjadinya karhutla,” jelas Kapolsek.(Cun)