Lamandau– Brigpol Edy Supriadi yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kalteng, melakukan sosialisasi tentang larangan Karhutla dengan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Hukum dan Pidana buka lahan dengan cara membakar khususnya di wilayah Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Jumat (12/11/2021).
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, S.H menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi Kebakaran hutan dan lahan maka secara rutin akan terus-menerus melakukan Patroli sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pemetaan ke daerah – daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Dengan memberikan edukasi dini kepada Masyarakat tentang bahaya terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga tercipta khususnya di wilayah Kecamatan Lamandau Bebas dari kabut asap.”ungkap Ipda Heman.
Kegiatan ini dilakukan bhabinkamtibmas kepada warga masyarakat yang berada di seluruh Kecamatan Lamandau, agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan serta ada aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku pembakaran Hutan dan Lahan. (dbm)