Polresta Palangka Raya – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palangka Raya masih diterapkan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021 hingga saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pun mengerahkan Tim KRYD untuk melakukan patroli sembari mengedukasikan protokol kesehatan (prokes) dan penerapan PPKM di wilayahnya.
Seperti halnya yang dilakukan Tim KRYD Regu II dengan dipimpin oleh Iptu Banar selaku perwira pengendali (padal), di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (20/10/2021) pukul 20.00 WIB.
“Patroli ini dilakukan saat malam hari, guna mengedukasikan PPKM dan mengingatkan prokes pada tempat-tempat yang ramai dikunjungi masyarakat, seperti warung makan, tongkrongan, kafe dan lain sebagainya,” ungkap Iptu Banar.
Edukasi itu pun dibarengi dengan membagikan masker kepada masyarakat yang ditemui, dengan harapan dapat meningkatkan kedisiplinan untuk senantiasa mematuhi prokes maupun PPKM saat ini.
“Senantiasa tetap mematuhi prokes dan PPKM saat beraktivitas maupun berada di luar rumah, guna menghindari resiko penularan Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini,” pungkas Banar. (pm)