BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Akhirnya terbongkar, tindak pidana yang dilakukan oleh pria (21) inisial H warga Kecamatan Dusun Tengah yang berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah.
Pengungkapan kasus tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun ini merupakan warga Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan yang menjadi korban dan sungguh memperhatikan.
Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat menjelaskan, pihaknya dapat mengungkap kasus ini saat korban kabur dari cengkeraman tersangka dan berhasil melaporkan kepada petugas Kepolisian.
“Korban yang pergi dari rumah sejak tahun 2019 itu, berkenalan dengan tersangka sekitar bulan Juni 2021. Saat itu korban dipacari dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri. Kemudian pada pertengahan September 2021 korban dinikahi secara siri,” ungkap Kapolsek Dusun Tengah kepada awak media, Senin (18/10/2021).
Dirinya juga menyebutkan atas dasar dari pengakuan korban, selama mereka berpacaran korban juga diduga dijual untuk melayani laki-laki lain, namun uang hasil transaksi yang diberikan kepada korban hanya sekedarnya saja.
Baca berikutnya ……