Kembali Seorang Hamba Sabu Diringkus Jajaran Polres Barsel

baritorayapost.com, BUNTOK– Jajaran Polres Barito Selatan (Barsel), kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AB (53) ditangkap petugas di pinggiran jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Sabtu malam (31/5/25), sekitar pukul 23.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yonika Winner Te’dang, menuturkan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga, kemudian melakukan pengintaian di lokasi.

“Terduga pelaku saat kita amankan ternyata tengah membawa dan/atau mengusai satu paket narkotika jenis sabu seberat 5,22 gram,” beber Kasat kepada awak media. Minggu (01/6/25).

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone merk Oppo A17 warna hitam serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu dari tangan tersangka.

Barang-barang tersebut, diduga digunakan pelaku sebagai sarana dalam aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan secara terselubung.

Tersangka AB, diduga menawarkan dan/atau menjual, menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menyimpan dan/ atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu tanpa hak secara melawan hukum.

“Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa dan diamankan ke Mapolres Barsel, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat.

Pelaku disangkakan melanggar ketentuan pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika ke Polres Barsel melalui layanan call center 110,” pungkasnya. (BRP)

Pos terkait