Kombes Pol. Reynold Hutagalung: Perkara Berita Bohong Ketua Khilafatul Muslimin Lampung Dilimpahkan Ke JPU

Namun pada kenyataannya, penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja (AQHB) dilakukan pada hari Selasa, 07 Juni 2022 sekitar Pukul 06.17 WIB di pinggir jalan W.R Supratman, Bumi Waras, di luar kantor pusat Khilafatul Muslimin, pada saat AQHB sedang mengendarai sepeda motor jenis bebek, bersama dengan dua orang lainnya.

Penangkapan AQHB dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / A / 478 / VI / 2022 /SPKT.DITKRIMUM / Polda Metro Jaya, Tanggal 03 Juni 2022 atas peristiwa tindak pidana menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan menyampaikan informasi (pemberitaan) bohong berakibat keonaran di kalangan rakyat, sebagaimana dimaksud pasal 59 ayat 4 huruf C Jo pasal 82A ayat 2 Undang-undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 02 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang dan pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, yang terjadi pada tanggal 21 April 2021, di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini, Ditreskrimum Polda Lampung telah mengambil langkah-langkah yang dilakukan dalam serangkaian tindakan penyelidikan, gelar perkara dengan kesimpulan dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 19 orang, dan saksi yang mengetahui berita di media sosial (Youtube, Instagram) terkait klarifikasi Chairudin alias Abu Bakar serta wartawan yang melakukan klarifikasi terhadap CH alias AB.

Pos terkait