Kombes Pol. Reynold Hutagalung: Perkara Berita Bohong Ketua Khilafatul Muslimin Lampung Dilimpahkan Ke JPU

Kombes Pol. Reynold Hutagalung menjelaskan telah menyita barang bukti terkait tindak pidana, berupa 1 (satu) buah memory card dengan jenis micro SD warna hitam dengan merk V-Gen kapasitas 16 Gigabyte yang berisi rekaman video, hasil screenshoot dari Handphone Oppo A.53 warna biru berupa komentar di dalam video di media sosial Youtube, hasil screenshoot dari Handphone Merk Xiomi Redmi 9C warna hitam berupa komentar di Youtube, hasil screenshoot dari Handphone Infinik Note 10 warna cokelat tua berupa komentar di Youtube, hasil screenshoot dari Handphone Samung Galaxi M12 warna biru dongker berupa komentar di dalam video Youtube, hasil screenshoot dari Handphone merek Oppo warna silver berupa komentar di media sosial Youtube, lembaran fotocopy yang sudah dicap surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., Dirreskrimum Polda Metro Jaya selaku Penyidik.

“Kita sudah melengkapi petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (P-19) yang mana salah satunya untuk menambahkan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 huruf A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan JPU menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) dan kemudian penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU,” jelas Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H.

Bacaan Lainnya

Untuk tersangka inisial CH alias AB (70), yang beralamat di jalan Urip Sumoharjo, Kota Bandar Lampung ini diketahui sudah pernah dihukum terkait pelaksanaan jalan sehat oleh kelompok Khilafatul Muslimin yang melanggar protokol kesehatan.

“Dan untuk pasal yang disangkakan kepada inisial CH alias AB (70) yakni pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana atau pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 huruf A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutup Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. (BRP)

Pos terkait