[09.05, 10/3/2022] Bang Erpandi: Ops Keselamatan Telabang 2022, Sat Lantas Polres Kotim Sasar Pedagang Himbauan Protkes Covid 19 Dan Kamseltibcar Lantas

Kotim (10/03/2022) Sat Lantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, melaksanakan Patroli Dialogis dengan sasaran Pedagang  Buah di  pasar Sejumput Jl. Di P. Antasari  Kecamatan Ketapang,  Kabupaten  Kotim, Provinsi Kalteng untuk  laksanakan himbauan Protkes Covid 19.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K, M.M Melalui Kasat Lantas Polres kotim AKP Salahiddin, S.H, S.E memberikan keterangan kegiatan Patroli Sambang ini selain melaksanakan himbauan kamseltibcar lantas juga melaksankan kampanye Protkes Covid 19 terutama menggunakan masker dan cuci tangan  dalam rangka Ops keselamatan Telabang 2022.

Bacaan Lainnya

Walaupun memasuki gang gang sempit  Personil Sat…
[09.05, 10/3/2022] Bang Erpandi: Polsek Baamang melaksanakan pengamanan dan pengawasan perjalanan Orang Di Pos Pelayanan Bandara H.Asan Sampit.

Kotim (09/03/2022) – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, Personel Polsek Baamang melaksanakan Pengamanan giat Vaksinasi di Bandara H.Asan Sampit Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Kapolres Kotim AKBP. Sarpani, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Baamang AKP Angga Yuli Hermanto, S.I.K. melaksanakan kegiatan pengamanan dan pemeriksaan penumpang di Bandara H. Asan dengan di berlakukannya Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022 dan Surat Edaran Kementrian perhubungan No.21 tahun 2022 Tentang petunjuk pelaksanaan pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara yg mulai berlaku pada tgl 08 maret 2022 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementrian lembaga.

Adapun ketentuan pelaku perjalanan orang Keluar dan Masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai berikut :
▪︎ Pelaku perjalanan telah vaksin dosis ke 2 atau lengkap (booster) tidak di wajibkan RT-PCR atau tes antigen.
▪︎ Pelaku perjalanan telah vaksin dosis1 wajib RT-PCR (3×24 jam) atau tes antigen (1×24 jam).
▪︎ Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus / penyakit komorbid yang tidak bisa di vaksin wajib melampirkan surat keterangan dari dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak di vaksin serta wajib RT-PCR (3×24 jam) atau tes antigen (1×24 jam).
▪︎ Pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan dan tetap menerapakan prokes secara ketat.
▪︎Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
▪︎Pelaku perjalanan masih wajib mengisi e-Hac yg diisi pada saat 1 hari sebelum penerbangan atau waktu di bandara keberangkatan.

Beliau menambahkan pengamanan dan pemeriksaan penumpang di Pos pelayanan Bandara H. Asan Sampit bersama Unsur terkait melaksanakan sosialisasi tentang Protokol Kesehatan serta membagikan masker kepada calon Penumpang berangkat dalam rangka peningkatan upaya penanganan Covid-19.

BRIGPOL Asman Nauke juga melaksanakan sosialisasi tentang Protokol Kesehatan serta membagikan masker kepada calon Penumpang yang berangkat dalam rangka peningkatan upaya penanganan Covid-19, menjaga jarak serta menghindari kerumunan baik dalam antrian proses validasi dokumen.

“Yang pasti juga dilakukan oleh rekan dari TNI, Aviation Security, petugas keamanan dan pihak dari masing-masing maskapai untuk menjaga keamanan di bandara untuk memastikan situasi dan kondisi di Bandara tenang dan kondusif. “Jelas Asman

Pos terkait