3 Bulan bisa vaksin boster Polsek Cempaga sampaikan ke Masyarakat

Polsek Cempaga, Polres Kotawaringin Timur, Polda Kalimantan Tengah gencar sosialisasikan surat pemberitahuan kementrian kesehatan Republik Indonesia yaitu tentang penerima vaksin boster boleh diberikan kepada masyarakat setelah tiga bulan dari vaksin kedua.

Sosialisasi tersebut disampaikan kepada masyarakat oleh kanit sabhara Polsek Cempaga Aiptu Teguh Unggul Panjaitan, pada saat masyarakat ramai mengantri penerimaan bansos Bpnt di kantor Pos Cempaka Mulia.

Bacaan Lainnya

Pada Kesempatan tersebut di Kantor Polsek Cempaga Kapolres Kotim Akbp Sarpani, S.I.K., M.M, diwakili oleh Kapolsek Cempaga Iptu Bambang Priyanto, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya selalu sedia dalam setiap giat untuk mendampingi pihak tenaga kesehatan baik itu dalam giat pengamanan Vaksinisasi Covid 19 ataupun giat Sosialisasi aturan pemerintah dalam rangka menanggulangi dan memutus penyebaran Covid 19.

Pos terkait