Aipda Rodie Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Menggunakan Spanduk

Polres Murung Raya – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Murung, Polres Murung Raya, Jajaran Polda Kalteng Aipda Rodie mensosialisasi larangan Karhutla kepada masyarakat di wilayah Desa Juking Pajang, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Kamis (3/2/2022) pagi.

Kapolsek Murung Iptu Widodo, S.H menerangkan bahwa anggotanya rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu tentang kamtibmas, protokol kesehatan, dan sekarang ini tentang karhutla.

Bacaan Lainnya

“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terang Iptu Widodo.

“Melalui media spanduk, himbauan disampaikan dengan tujuan warga mengerti dan memahami tentang penyampaiaan himbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 Miliyar dan Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman 15 Tahun Penjara dan denda 15 Miliyar,” tegasnya. (Eza)

Pos terkait