Bhabinkamtibmas Aipda Eko Purnomo mengajak masyarakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah melalui jalur mediasi.

Kotim (23/02/2022) – Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotawaringin Timur Polda Kalteng mengajak masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah secara musyawarah melalui jalur mediasi bertempat di Aula Kantor Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang yakni Aipda Eko Purnomo merespon informasi yang beredar di masyarakat bahwa ada 2 kelompok keluarga dari masyarakat Desa Rantau Tampang yang sedang bersengketa dalam hal kepemilikan sebidang tanah. Mendengar hal tersebut dan menghindari hal yang tidak diinginkan maka Aipda Eko mengajak dan mengundan kedua belah pihak untuk bermusyawarah, dengan harapan memperoleh suatu keputusan tanpa harus ada kekerasan fisik dilapangan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu M. Affandi, S.H.,M.M. mejelaskan dengan adanya mediasi yang dilakukan Aipda Eko adalah suatu cara preventif agar tidak terjadi kekerasan bahkan tindak pidana, sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan baik . Kapolsek menjelaskan lebih lanjut hasil dari mediasi tersebut maka diketahuilah salah seorang memiliki surat atas tanah yang disengketakan sedangkan satu kelompok lainnya tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan. Suasana semakin kondusif karena kelompok yang benar memiliki surat kemudian memberikan kompensasi berupa uang tali asih kepada pihak yang dianggap kalah, sehingga masalah dapat selesai dan semua pihak dapat menerimanya.

Dengan komunikasi dan cara musyawarah yang baik dari seorang perugas Kepolisian, maka permasalahan dapat diselesaikan dengan hasil yang mufakat tanpa terjadi suatu kekerasan yang berakibat terjadi tindakan yang melanggar hukum. @k_Tk’19

Pos terkait