baritorayapost,Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jalur udara. Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Kalteng, Joko Setiono, saat pers rilis, Kamis 31 Oktober 2024.
Joko Setiono menjelaskan kronologi pengungkapan usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait pengiriman narkotika jenis sabu dari Pontianak, Kalbar menuju Kalteng melalui jalur udara.
Adalah wanita berhijab berinisial YS ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 4 Oktober 2024 di Badara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju ke Kota Palangka Raya melalui jalur udara.
Sehingga ungkapnya, Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalteng melakukan penyelidikan dan mencurigai penumpang atas nama YS yang berangkat dari Pontianak menuju ke Jakarta menggunakan Pesawat Citilink QG-411 pukul 09.25 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pesawat rute Jakarta ke Palangka Raya menggunakan pesawat Citilink QG452 pukul 12.35 WIB.
“Anggota kita langsung berkoordinasi dengan petugas Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya untuk melakukan pengecekan manifest penumpang. Didapat mencurigai YS tidak mempunyai bagasi. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB setelah pesawat mendarat, langsung mengamankan YS kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan satu bungkus sabu,” ucap Kepala BNNP Kalteng.
Joko menerangkan, sabu dengan berat 101,54 gram tersebut disimpan dalam plastik klip dilapisi dengan balon karet tiup warna merah muda dan merah tua dalam tas selempang wanita warna hijau.
“Hasil pemeriksaan kepada tersangka, sabu akan dibawa ke Buntok, Kabupaten Barito Selatan untuk diedarkan. Selain sabu petugas juga mengamankan barang bukti ponsel, tas slempang dan lainnya,” ucap Joko Setiono.
Joko Setiono juga mengatakan untuk kasus tersebut masih dalam pengembangan yaitu untuk mengetahui masuk jaringan mana dan sudah berapa kali tersangka membawa barang terebut.