BNNP Kal-Teng berhasil Amankan Empat Pelaku Peredaran Narkotika Jaringan Pontianak – Sampit

baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat 409,04 gram, sindikat jaringan asal Pontianak, Kalimantan Barat menuju Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada hari Jumat, 16 Februari 2024.

“Adapun pelaku yang berhasil diamankan sebanyak empat orang yakni berinisial, MI dan AN yang bertugas mengantar atau kurir dan JR sebagai penerima barang haram, sedangkan JD sebagai pemberi perintah atau sebagai pemasok sabu,” jelas Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono dalam press release, Senin (26/02/2024) Siang.

Bacaan Lainnya

Joko menuturkan, Pada saat itu, Tim Berantas BNNP Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket barang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari Kota Pontianak, Kalbar menuju Kota Sampit, Kabupaten Kotim, Kalteng.

“Saat melakukan observasi lapangan pada hari Jumat, 16 Februari 2024 sekitar pukul 01:30 WIB di Jalan Trans Kalimantan wilayah Kabupaten Seruyan, Kalteng, Tim mencurigai dua orang yang berboncengan mengendarai motor Trail jenis Yamaha WR 155 R warna Biru. kemudian tim membuntuti kedua orang tersebut hingga memasuki wilayah Sampit, Kabupaten Kotim,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Jendral Bintang Satu Ini, di waktu yang sama sekitar pukul 05:30 WIB di Jalan Bumi Raya 1, Kelurahan Baamang Barat, Tim melakukan penangkapan terhadap MI dan AN yang diduga sebagai Kurir, serta JR sebagai penerima barang haram tersebut.

“Pada saat terjadi transaksi, Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan empat bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 409,04 gram,” ucapnya.

Dari keterangan pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, kata Joko Setiono, Tim mendapatkan informasi bahwa MI dan AN diperintahkan oleh JD dari Pontianak, Kalimantan Barat.

“Berdasarkan informasi itu, Tim kemudian berkolaborasi dengan BNN Provinsi Kalimantan Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku JD yang berada di Pontianak, dan pada hari Jumat, 16 Februari 2024 sekitar pukul 20:00 WIB di Maestro Hotel, Jalan Sit. Abdurrahman, pelaku JD berhasil ditangkap,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, jelas Joko, keempat pelaku tersebut terancam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lusy)

Pos terkait