Polres Murung Raya – Sebagai upaya mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah Polsek Tanah Siang Selatan Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, mensosialisasikan maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan dengan menyambangi warga di Desa Dirung Lingkin, Kec. Tanah Siang Selatan, Senin (14/2/2022) pagi
Dengan mensosialisasikan maklumat tersebut kepada masyarakat Bhabinkamtibmas Bripka Arif Firmansyah juga mengingatkan terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut.
“Menumbuhkan pemahaman masyarakat bahwa ada sanksi pidana jika melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja,” katanya.
Ia juga berharap dengan sosialisasi ini bisa membuat masyarakat sadar dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, Karena dampak buruk yang di akibatkan membakar hutan dan lahan, Masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran hutan dapat disanksi pidana.(van)