Bripka Leo Kapisah Sosialisasi Pungli Pada Warga Binaan

Polres Murung Raya – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Murung Polsek Murung Polres Murung Raya, Bripka Leo memberikan sosialisasi tentang pungutan liar (pungli) kepada warga Desa Penyang, Rabu (23/2/2022) pukul 09.00 Wib.

Bripka Leo Kapisah mengatakan, secara umum pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadi oleh oknum petugas.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, Polri mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas pungli.

“Stop Pungli dalam segala hal baik dilingkungan pekerjaan maupun dilingkungan keluarga,” ujar Bripka Leo.

Lanjutnya, berdasarkan aturan yang ada, untuk menindak para pelaku praktek-praktek pungli. Presiden RI mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) baik penerima dan pemberi sama-sama akan di berikan sanksi.

“Mengenai pentingnya mencegah pungli masyarakat diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya serta muncul kemauan untuk melaporkan oknum yang melakukan hal tersebut yang biasa ditemui dalam keseharian,” katanya.

“Mari bersama kita berantas tindakan pungli, memberi dan diberi jelas sama-sama melanggar hukum,” tutupnya. (Eza)

Pos terkait