Bripka Yakubos Riko Sosialisasi Stop Pungli Di Karali

Polres Murung Raya – Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Siang jajaran Polres Murung Raya Polda Kalteng Bripka Yakobus Riko menyambangi warga di Desa Karali, Kec. Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Rabu (16/2/2022) pukul 09.00 Wib.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi Stop Pungli dan ancaman pidana bila kedapatan melakukan kepada warga Karali.

Bacaan Lainnya

Bripka Riko menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada warga terkait imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.

“Kami imbau kepada warga apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Tanah Siang,” ujarnya.

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan Liar. (van)

Pos terkait